DPMPPA Kota Jambi Sosialisasikan Perwali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampung Bahagia
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum terkait Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampung Bahagia. Kegiatan ini berlangsung di Aula TP PKK Kota Jambi dan diikuti oleh seluruh Lurah se-Kota Jambi.
Perwali ini merupakan regulasi strategis yang mengatur penguatan peran lembaga kemasyarakatan kelurahan dan lembaga adat kelurahan dalam mendukung pembangunan berbasis komunitas, termasuk pengembangan Kampung Bahagia sebagai model tata kelola lingkungan yang inklusif, aman, dan sejahtera.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini:
a. Kepala DPMPPA Kota Jambi, Dra. Hj. Noverentiwi Dewanti, ME
b. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi
c. Kepala UKPBJ Setda Kota Jambi
Dalam pemaparannya, Kepala DPMPPA menekankan bahwa Kampung Bahagia bukan hanya konsep fisik, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kebersamaan, partisipasi aktif warga, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Sementara itu, Kabag Hukum menjelaskan aspek legal dan implementatif dari Perwali tersebut, termasuk struktur kelembagaan RT dan LPM yang diperkuat melalui regulasi ini.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh kelurahan memahami substansi Perwali ini secara utuh, agar pelaksanaannya di lapangan benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga," ujar Kepala DPMPPA Kota Jambi.
Kegiatan berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab dan diskusi teknis mengenai peran kelurahan dalam mendukung program Kampung Bahagia. Diharapkan, sosialisasi ini menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan Kota Jambi yang tertib, aman, dan berdaya saing.