DPMPPA Kota Jambi Gelar Sosialisasi Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan dalam Perspektif Hukum
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan dalam Perspektif Hukum Menuju Masyarakat Bebas dari Kekerasan, bertempat di Aula DPMPPA Kota Jambi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPPA Kota Jambi, Dra. Hj. Noverentiwi Dewanti, ME, yang menegaskan pentingnya pemahaman hukum sebagai alat perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan korban kekerasan.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPPA menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, maupun seksual, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus ditangani secara serius dan sistematis. Beliau juga menekankan bahwa masyarakat harus diberdayakan untuk mengenali, mencegah, dan melaporkan kekerasan secara aktif.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini:
a. Konselor Hukum UPTD PPA Provinsi Jambi, yang memaparkan tentang hak-hak hukum perempuan korban kekerasan, mekanisme pelaporan, serta perlindungan hukum yang tersedia melalui lembaga formal dan komunitas.
b. Psikolog Klinis UPTD PPA Kota Jambi, yang membahas dampak psikologis kekerasan terhadap perempuan dan pentingnya pemulihan mental sebagai bagian dari proses keadilan dan rehabilitasi.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan studi kasus, diikuti oleh peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk kader PATBM, Forum Puspa, dan perwakilan organisasi perempuan. Diharapkan kegiatan ini mampu memperkuat sistem perlindungan perempuan di Kota Jambi dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan.