Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPA) Kota Jambi mempunyai Tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pemberdayaan Masyarakat , Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, DPMPPA mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat dan perlindungan perempuan dan anak
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pemberdayaan masyarakat dan perlindungan perempuan dan anak
- Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak
- Pelaksanaan Pemetaan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak
- Pelaksanaan advokasi, komunikasi , informasi dan edukasi lembaga dan pengembangan pattisipasi masyarakat, perempuan dan anak
- Penyediaan data profil kelurahan, gender dan anak
- Pelaksanaan pendayagunaan tenaga unit pelaksana teknis UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
- Pelaksanaan Pengembangan pos pelayanan teknologi tepat guna (Posyantek)
- Pelaksanaan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak
- Fasilitasi Pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) dan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA)
- Pelaksanaan Pemberdayaan dan Peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga serta organisasi perempuan dan anak
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan
- Pembinaan Kelompok Jabatan Funsional