Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas pemberdayaan  Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPA)  Kota Jambi mempunyai Tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan  dibidang Pemberdayaan Masyarakat , Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, DPMPPA mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat dan perlindungan perempuan dan anak
  2. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pemberdayaan masyarakat dan perlindungan perempuan dan anak
  3. Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak
  4. Pelaksanaan Pemetaan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak
  5. Pelaksanaan advokasi, komunikasi , informasi dan edukasi lembaga dan pengembangan pattisipasi masyarakat, perempuan dan anak
  6. Penyediaan data profil kelurahan, gender dan anak
  7. Pelaksanaan pendayagunaan tenaga unit pelaksana teknis UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
  8. Pelaksanaan Pengembangan pos pelayanan teknologi tepat guna (Posyantek)
  9. Pelaksanaan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak
  10. Fasilitasi Pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) dan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA)
  11. Pelaksanaan Pemberdayaan dan Peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga serta organisasi perempuan dan anak
  12. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan
  13. Pembinaan Kelompok Jabatan Funsional