Sejarah
Sejarah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi
Pada awalnya OPD terbentuk dengan nama Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Jambi yang didasari oleh :
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi .
- Peraturan Walikota Jambi Nomor 23 Tahun 2009 tentang Fungsi Badan, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Sub Bidang serta Tata Kerja Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat .
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai bagian dari penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diturunkan menjadi Peraturan Walikota Jambi Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi dijabarkan bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi yaitu perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak.
Pada tahun tahun 2020 terjadi perubahan nomenklatur OPD yang di tetapkan oleh Peraturan Walikota Jambi nomor 63 tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi.