Profil

DPMPPA KOTA JAMBI

Pada awalnya OPD terbentuk dengan nama  Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Jambi yang didasari oleh :

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi .
  3. Peraturan Walikota Jambi Nomor 23 Tahun 2009 tentang Fungsi Badan, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Sub Bidang serta Tata Kerja Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat .

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai bagian dari penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diturunkan menjadi Peraturan Walikota Jambi Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas  Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi dijabarkan bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi yaitu perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak.

Pada tahun tahun 2020 terjadi perubahan nomenklatur OPD yang di tetapkan oleh Peraturan Walikota Jambi nomor 63 tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas  Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi.

Visi

Visi DPMPPA mengacu pada visi Walikota Jambi  2018 – 2023, yaitu ;

“MENJADIKAN KOTA JAMBI SEBAGAI PUSAT PERDAGANGAN DAN JASA BERBASIS MASYARAKAT BERAKHLAK DAN BERBUDAYA DENGAN MENGEDEPANKAN PELAYANAN PRIMA”

DPMPPA menentukan tujuan yaitu“ Mewujudkan Peningkatan Kinerja aparatur dan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat menuju kesejahteraan keluarga dengan terlindunginya perempuan dan anak serta berkeadilan gender disemua aspek pembangunan, dalam mewujudkan partisipasi perempuan dan anak serta masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak dan terwujudnya peran serta masyarakat dalam kegiatan adat dan budaya dan terciptanya kemandirian masyarakat dengan strategi peningkatan penanganan dan pelayanan penyuluhan pemberdayaan masyarakat dengan mewujudkan arah kebijakan yaitu peningkatan penyuluhan adat dan penanganan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak memberdayakan lembaga-lembaga adat dan LPM serta pengembangan nilai-nilai budaya daerah dan meningkatkan promosi adat budaya daerah

Struktur Organisasi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas pemberdayaan  Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPA)  Kota Jambi mempunyai Tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan  dibidang Pemberdayaan Masyarakat , Perempuan dan Perlindungan Anak.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, DPMPPA mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat dan perlindungan perempuan dan anak
  2. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pemberdayaan masyarakat dan perlindungan perempuan dan anak
  3. Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak
  4. Pelaksanaan Pemetaan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak
  5. Pelaksanaan advokasi, komunikasi , informasi dan edukasi lembaga dan pengembangan pattisipasi masyarakat, perempuan dan anak
  6. Penyediaan data profil kelurahan, gender dan anak
  7. Pelaksanaan pendayagunaan tenaga unit pelaksana teknis UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
  8. Pelaksanaan Pengembangan pos pelayanan teknologi tepat guna (Posyantek)
  9. Pelaksanaan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak
  10. Fasilitasi Pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) dan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA)
  11. Pelaksanaan Pemberdayaan dan Peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga serta organisasi perempuan dan anak
  12. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan
  13. Pembinaan Kelompok Jabatan Funsional

 

slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotslot gacor maxwinagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacor