
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi didirikan pada tanggal 6 Maret 2019 dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota no 09 tahun 2019, dan memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah Kota Jambi dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Sejak berdiri pada tahun 2019 sampai tahun 2022, kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA Kota Jambi ada sebanyak 432 kasus, dimana sebagian besar adalah kasus anak.
Berdasarkan data yang terlapor di UPTD PPA dan banyaknya berita di media sosial terlihat bahwa kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Namun karena rasa takut, malu dan kurangnya pengetahuan sehingga kasus kekerasan yang terjadi banyak yang tidak terlapor dan terjangkau oleh UPTD PPA Kota Jambi. Selama ini, kasus yang ditangani berdasarkan pelaporan yang datang ke kantor, Kasus anak yang dilaporkan adalah berdasarkan laporan orangtua/keluarga korban. Sedangkan pada kenyataannya, anak-anak yang menjadi korban banyak yang tidak dilaporkan ke orangtua dan hanya dipendam sendiri oleh anak tersebut.
Berdasarkan permasalahan yang ada, maka UPTD PPA Kota Jambi memandang perlu untuk memberikan edukasi kepada anak-anak yang paling rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi sosial, agar bisa mencegah dan menangani masalah yang dihadapi serta berani melapor jika mendengar/mengetahui/melihat dan mengalami kekerasan.
Oleh karena itu, tahun 2020, UPTD PPA Kota Jambi menciptakan inovasi PITA MOLIN (Pelayanan, Informasi, dan Konsultasi melalui Mobil Perlindungan) dengan turun langsung ke sekolah-sekolah di Kota Jambi dengan kegiatan memberikan edukasi dan memberi pelayanan pengaduan kepada siswa yang mempunyai masalah di mobil perlindungan. Mereka akan dilayani oleh psikolog klinis, pengacara/konselor hukum dan mediator berpengalaman secara gratis dan rahasia.
Tujuan dibuatnya inovasi PITA MOLIN adalah:
- Memberikan edukasi kepada siswa tentang bagaimana mencegah terjadinya kekerasan dan cara penanganannya sehingga pengetahuan siswa meningkat dan bisa menjaga diri dari segala tindak kekerasan, bila mengalami kasus, maka akan berani melapor.
- Memberikan pelayanan kepada siswa di mobil perlindungan secara gratis dan rahasia, sehingga siswa-siswa tidak malu dan takut untuk mengadu, curhat dan konsultasi terhadap kasus yang dialaminya. Hal tersebut akan meningkatkan pelayanan UPTD PPA, bukan hanya menerima pengaduan di kantor saja tapi juga di lapangan, salah satunya di sekolah.