Daftar Layanan
UPT P2TP2A (Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Anak Berbasis Gender) merupakan Unit Pelaksana Teknis operasional Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi di bidang layanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak berbasis gender.
Adapun layanan yang menjadi cakupan ketugasan oleh UPT P2TP2A meliputi:
1. Layanan penerimaan pengaduan
Layanan penerimaan pengaduan diberikan saat menerima informasi laporan kejadian kekerasan baik secara langsung (datang langsung / telepon / Hotline Service 08112857799 / JSS SIKAP) dari korban dan atau keluarga/pendamping maupun rujukan dari lembaga lain. Setelah menerima laporan, maka kan ditindaklanjuti dengan tindakan penjangkauan, penanganan dan pendampingan terhadap korban sesuai kebutuhan korban.
2. Layanan pendampingan psikologi
Layanan pendampingan psikologi merupakan layanan dalam rangka pemulihan psikologi korban.
3. Layanan pendampingan (bantuan) hukum pidana
Layanan pendampingan (bantuan) hukum pidana merupakan layanan pemberian bantuan dan pendampingam hukum kepada korban mulai dari pelaporan, proses penyelidikan, penyidikan di lembaga kepolisian hingga persidangan dan terbitnya Putusan Hakim atas perkara pidana tersebut.
4. Layanan pendampingan (bantuan) hukum perdata
Layanan pendampingan (bantuan) hukum perdata merupakan layanan pemberian bantuan dan pendampingam hukum kepada korban pada proses perceraian atau perolehan hak asuh berupa bantuan pembuatan dan pendaftaran gugatan ke Pengadilan terkait.
5. Layanan pendampingan hukum non litigasi
Layanan pendampingan (bantuan) hukum non litigasi merupakan layanan fasilitasi mediasi dalam rangka penanganan kasus.
6. Layanan fasilitasi jasa persidangan
Layanan fasilitasi jasa persidangan meliputi pemberian bantuan biaya persidangan bagi warga berKTP Kota Jambi yang mengajukan persidangan perceraian atau pengajuan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan.
7. Layanan pemberian rekomendasi
Layanan pemberian rekomendasi diberikan kepada korban yang memerlukan rehabilitasi kesehatan akibat mengalami kejadian kekerasan dengan lokus di Kota Jambi.
8. Layanan fasilitasi drop in
Layanan fasilitasi drop in meliputi fasilitasi ruang dan perlengkapan drop ini bagi korban kekerasan di Kota Jambi.
Sasaran layanan UPT P2TP2A adalah warga masyarakat yang berKTP Kota Jambi dan atau masyarakat yang mengalami kekerasan berbasis gender dengan lokus di Kota Jambi.