Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA)
menyelenggarakan kegiatan sosialisasi
Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga
Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan. Acara ini berlangsung di
Kolam Pemancingan Donorejo, Kecamatan Jambi Selatan, dan dihadiri
langsung oleh Walikota Jambi, Ketua RT se-Kota Jambi, tokoh adat, serta
unsur lembaga kemasyarakatan.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dan lembaga adat dalam pembangunan kelurahan yang berbasis pelestarian nilai budaya lokal dan penguatan kebersamaan. Dalam sambutannya, Walikota Jambi menekankan bahwa keberadaan lembaga kemasyarakatan dan adat merupakan fondasi utama dalam menciptakan kelurahan yang harmonis dan berdaya saing.
Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian tali asih kepada para peserta dan tokoh masyarakat yang hadir.
"Kegiatan ini bukan hanya untuk sosialisasi regulasi, tetapi juga sebagai momen mempererat silaturahmi dengan para Ketua RT dan tokoh adat sebagai ujung tombak pembangunan sosial di tingkat kelurahan," ujar Walikota Jambi.