Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018  Pasal 14 (1) dan Peraturan Walikota Jambi Nomor 9 Tahun 2019, Susunan organisasi UPTD PPA Kota Jambi merupakan UPTD PPA Kelas A yang terdiri atas :

a. Kepala UPTD PPA;

b. Subbagian tata usaha;

 c. Pelaksana;

 d. Kelompok jabatan fungsional

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot gacor terbaikslot deposit pulsamahjong ways 2slot gacorslot gacor terbaruslot gacor terbaruduniabet303slot gacorslot gacorslot gacor maxwinselotgacorkutogel online