Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 14 (1) dan Peraturan Walikota Jambi Nomor 9 Tahun 2019, Susunan organisasi UPTD PPA Kota Jambi merupakan UPTD PPA Kelas A yang terdiri atas :
a. Kepala UPTD PPA;
b. Subbagian tata usaha;
c. Pelaksana;
d. Kelompok jabatan fungsional